KUALA KAPUAS, banuanews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas back up Polsek Kapuas berhasil menangkap 4 diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
DYS (17) dan H (21) ditangkap pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar jam 12.26 WIB di Jalan Harapan Kecamatan Kapuas Tengah.
Sedangkan AR (18) dan A (20) pada hari Sabtu (11/10/2025) sekitar jam 12.26 WIB di Bina Desa Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin kepada wartawan, Senin (12/10/2025) membenarkannya.
Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Joni Arifin (48) di Desa Marapit RT 002 Kecamatan Kapuas Tengah.
Aksi para pelaku diduga masuk melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel dan merusak kunci jendela serta mencongkel teralis jendela.
Lalu masuk ke dalam kamar membongkar barang-barang di dalam kamar. Selanjutnya menggasak barang di dalam lemari berupa perhiasan emas jenis 999 seperti gelang kalung beserta mata kalung dan cincin yang beratnya kurang lebih 122 gram serta uang tunai sebesar Rp 50.000.000, –
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp 269.600.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah.
Kepolsek melanjutkan selain pelaku barang bukti diamankan disita dari pelaku AR (18) 1 buah Handphone Merk IPhone 11
Sepeda Motor Scoopy.
Dari A (20) uang tunai Rp2.000.000,- 1 buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam lengan pendek 1 lembar celana pendek warna hitam.
Kemudian dari DYS (17) 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Queen. 1lembar celana panjang jeans warna biru merk levi strauss &-co serta 1 buah linggis.
“Guna proses hukum lebih lanjut, 4 pelaku curat sudah kita amankan dikenai Pasal 363 KUHPidana,” katanya. (Ujg/SB)







