KUALA KAPUAS, banuanews.com – E (32) warga Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas terduga pelaku pemilik Narkotika Sabu-Sabu ditangkap Polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Rabu (15/10/2025) membenarkannya.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Tertangkap tangan sekitar pukul 15.21 WIB Selasa (14/10/2025).
“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika,” katanya.
Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat empat koma enam dua gram (plastik+kristal) 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol kaca.
Kasat Resnarkoba melanjutkan guna proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Polres Kapuas. “Pasal disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)







