KUALA KAPUAS, banuanews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga S (30) warga Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas terduga pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu berhasil ditangkap polisi.
Pelaku warga RT 001 tertangkap tangan di rumahnya sekitar jam 12.30 WIB Selasa (14/10/2025).
Kepolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Rabu (15/10/2025) membenarkannya.
Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku berdasar laporan masyarakat. Pelaku tertangkap tangan memiliki Narkotika Golongan I.
Selain pelaku barang bukti diamankan lanjutnya diantaranya 51 (lima puluh satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan dua belas koma dua tiga) gram (plastik + kristal).
Uang tunai sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah serta 1 unit Handphone merk ITEL A 70 warna gold.
“Pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)







