Nenek Warga Sei Gawing Mantangai Pemilik Sabu Ditangkap Polisi

Warga Sei Gawing Mantangai pemilik Narkotika jenis Sabu yang ditangkap Polisi. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, banuanews.com – S (60) warga Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas diduga pemilik Narkotika jenis Sabu ditangkap Polisi.

Terlapor tertangkap tangan di rumahnya sekitar jam 21.20 WIB Rabu (15/10/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (16/10/2025) membenarkannya.

Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasar laporan masyarakat.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menjual memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” katanya.

Kasat Resnarkoba melanjutkan selain terlapor barang bukti diamankan diantaranya 25 paket plastik klip berisi
kristal bening.

Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat enam belas koma empat satu gram kemudian uang tunai Rp17.000.000, –

“Guna proses hukum lebih lanjut terlapor dibawa ke Polres Kapuas. Pasal disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)