KUALA KAPUAS, banuanews.com – Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku penipuan MR (23) warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas di Penginapan Absolut Barimba Kapuas Hilir sekitar pukul 10.00 WIB Sabtu (1/11/2025).
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan Sumidi warga Basarang lantaran sepeda motor miliknya yang raib dibawa kabur pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (1/11/2025) membenarkannya.
Ia mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB Jumat (31/10/2025) di Jalan Agatis Kuala Kapuas.
“Barang bukti diamankan diantaranya 1 lembar dokumen BPKB STNK Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau Nopol KH 6388 B serta uang sisa hasil penjualan motor Rp 520.000,” katanya.
Ia menjelaskan korban dan pelaku berkenalan lewat Medsos Facebook. Melalui WhatsApp korban dan pelaku bertemu di Jalan Agatis terkait penjualan sepeda motor miliknya.
Saat bertemu dengan dalih mencoba sepeda motor korban setelah ditunggu sekitar kurang lebih 1 jam namun pelaku tidak kembali.
“Bahkan Whatsapp pun sudah tidak aktif lagi dan rumah yang dikira rumah pelaku ternyata rumah kosong hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan pelaku dikenai Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
“Catatan pelaku MR (23 pernah menjalani hukuman pidana penjara kasus curat pasal 363 pada tahun 2021 dengan vonis 3 tahun penjara,” ujarnya. (Ujg/SB)







