KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – AN (26) perempuan warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas terduga pemilik 129 paket Narkotika jenis Sabu tertangkap tangan Polisi sekitar pukul 17.00 WIB Selasa (18/11/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya.
Kasat Resnarkoba mengatakan terlapor tertangkap tangan di rumah Bundaran Desa Pujon.
“Barang bukti diamankan diantaranya 129 kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu
berat 273,02 dan uang tunai Rp 52.000.000,” katanya.
Dalam hal ini lanjutnya terlapor tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak
pidana memiliki menyimpan atau menyediakan Narkotika.
“Terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg)







