Polres Gelar Upacara PTDH Untuk Salah Satu Personel Aiptu RH

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma saat memimpin upacara PTDH Jumat (21/11/2025). (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Aiptu RH bertempat di Halaman Mapolres Kapuas Jumat (21/11/2025) pagi.

Upacara dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wakapolres para Kabag Kasa Kasi Perwira Bintara serta ASN Polres Kapuas.

Kapolres menyampaikan keputusan PTDH terhadap Aiptu RH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan.

“Kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan aturan tetapi juga komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengataksn keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan.

“Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” harapnya.

Pada kesempatan itu Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Aiptu RH secara resmi telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ujg)