KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tim Resmob Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap tiga pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas Senin (22/6/2026).
Pelaku berinisial A alias Kosim (25)H (21) dan F alias FT (22). Mereka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Kapuas Timur dan Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Danny Arrizal Saputra mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 4.00 WIB.
Pihak PDAM menerima laporan adanya kehilangan meteran air pelanggan di wilayah Desa Anjir Mambulau Timur Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur.
“Begitu pengecekan lapangan sebanyak 15 unit meteran air pelanggan telah raib. Akibat kejadian itu PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas mengalami kerugian sebesar Rp 11.250.000,” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keriganya ditangkap pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Banjarmasin Kalsel.
“Modusnya mereka diduga melepaskan baut pengikat meteran air menggunakan tangan kemudian membawa kabur meteran tersebut untuk dijual,” jelasnya.
Selain pelaku barang bukti diamankansatu topi warna hitam bertuliskan NY dan satu topi warna krem bertuliskan Brooklyn sebelumnya telah disita oleh Polsek Liang Anggang dalam perkara lain yang melibatkan tersangka.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” ujarnya. (Ujg/SB)







